semua informasi

Cari Blog Ini

Rabu, 07 September 2016

Makalah Ilmu Fiqh

MAKALAH
KONSEP DASAR DAN CIRI KHAS ILMU FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ilmu Fiqih
Dosen Pengampu : Supangat, M.Ag.




Disusun Oleh :
Fajar Siddiq 1602046083
Lauhatun Nasihah  1602046084

PROGRAM STUDY ILMU FALAK
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016




BAB I


PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Fiqih Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling terkenal atau dikenal oleh masyarakat. Ini terjadi karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat, dan itu terjadi dari sejak lahir sampai dengana meninggal dunia, manusia itu selalu berhubungan dengan Fiqih.
Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal. Ilmu al-hal yaitu Ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan juga termasuk ilmu yang wajib dipelajari oleh manusia, karena dengan Ilmu itu pula seseorang baru bisa atau seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah SWT melalui ibadah seperti dalam melaksanakan sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.
Fiqih selalu menyertai seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali dan selalu menyertai semua kegiatan seorang muslim. Jadi fiqih mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam islam terutama dalam mengarahkan apa dan bagaimana seorang muslim bertindak dan melakukan kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari.
Secara sederhana, fiqih bisa dipahami sebagai hasil dari pemikiran manusia tentang sesuatu hal yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa fiqih merupakan penjabaran yang lebih rinci dari  tentang syari’at untuk memudahkan dalam mengamalkan syari;at. Adapun ruang lingkup yang dikaji fiqih meliputi hubungan manusia dengan Allah SWT yang biasa disebut dengan ibadah dan hubungan manusia ddengan sesamanya atau yang biasa disebut dengan mu’amalah.




B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah digunakan untukk membatai pembahasan materi yang dibahas dalam pembuatan makalah ini. Adapun yang dipakai penulis dalam penyusunan makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu fiqih?
2.      Apa manfaat mempelajari ilmu fiqih?
3.      Apa saja konsep dasar dan ciri khas dalam ilmu fiqih?
4.      Apa itu syari’at dan hukum islam?
5.      Apa saja perbedaan mengenai ilmu fiqih, syari’at dan hukum islam?






















BAB II

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqih
Kata Fiqih dalam al-Qur’an disebut sebanyak 20 kali dalam bentuk kata kerja (fi’il) dan berbagai derefiasinya[1]. Fiqih menurut bahasa artinya  pengetahuan dan pemahaman yang mendalam (تفهم  )[2], sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad saw, yaitu :
1.      Al-qur’an : surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”
2.      Al-hadits, HR. Bukhori sebagai berikut
من يرد الله خيرا يفقهه في الدين
“jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang , dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam) kepadanya
Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1.      Abdul Wahab Kholaf
 الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”[3]
            disebut ilmu karena fiqih merupakan garapan manusia dengan mempergunakan metode metode tertentu,seperti qiyas lain-lain. disebut praktis karenakarena fiqih berisi pedoman bagi kaum muslimin dalam melakukan segala aktifitas ibadah maupun mu’amalah. dengan demikian, hukum-hukum aqidah dan akhlak tidak termasuk fiqih karena fiqih adalah hukum-hukum syara’ yang diambil dari proses istinbathdan nadzar(analisis)  dari sumber-sumber primernya berupa al-Qur’an dan hadits. Dan sumber-sumber ini bersifat tafsili(terperinci)
            Dewasa ini, terminologi fiqih juga tidak lagi dimaksudkan sebagai seperangkat imu tentang hukum, melainkan hukum-hukum fiqhiyyah itu sendiri disebut fiqih. dengan ungkapan lain, fiqih adalah produk hukum yang dihasilkanulama berdasarkan pemahaman mereka terhadap suatu nash. Atau dalam terminologi Manna al-Qathathan, fiqih adalah
 الفقه هو العلم مجموعة الاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية
Fiqh ialah ilmu tentang himpunan hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”[4]
                  Ahmad Bin Muhammad Dimyati mengemukakan pengertian fiqih sebagai:
العلم بالاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ dengan menggunakan jalan ijtihad[5]
Dari definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara’.  Maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih

B.     Manfaat Mempelajari Ilmu  Fiqih
Ilmu fiqih, sebagai suatu keilmuan memiliki banyak manfaat dan diantara manfaat mempelajari ilmu fiqih adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai benteng bagi umat Islam agar tidak  lemah dan runtuh karena hilangnya ilmu syari’at
2.      Menjadikan manusia yang tafaqquh fidin
3.      Agar manusia memiliki pengetahuan mengenai hukum syara yang  mempunyai dua fungsi, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
4.      merupakan perwujudan dari kehendak Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
5.      mewujudkan insan yang berlandaskan islam dan memahami syari’at.[6]

C.    Dasar-Dasar Ilmu Fiqih
Perkataan dasar yang dipergunakan untuk penulisan ini bukanlah dasar dalam pengertian benda (seperti dasar kain untuk baju misalkan). Akan tetapi dasar ialah bahan-bahan yang dipergunakan oleh fikiran manusia untuk membuat  hukum fiqih dan yang menjadi dasarnya ialah:
1.      Al-Quran
Al-Qur’an yaitu kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dibacakan secara mutawatir, diturunkan untuk digunakan menjadi petunjukhidup bagis seluruh manusia, AlQuran merupakan mukjizat bagi bagi Nabi sampai akhir zaman. AlQuran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat.
2.      Hadits
Hadits yaitu ucapan atau perbuatan Nabi dan ucapan atau perbuatan Nabi itu untuk menjelaskan AlQuran kepada umat Islam. Menurut istilah, perkataan Nabi, perbuatannya dan taqririyah (yakni ucapan dan perbuatan sahabat beliau dan dibenarkan oleh Nabi). Hadis Nabi yang dimaksud yaitu berupa sunah qauliyah, sunah fi’liyah, dan sunah taqririyah.
3.      Qiyas
Qiyas yaitu dipergunakan untuk menetapkan hokum suatu masalah, dan jika tidak ada atau tidak terdapat dalam AlQuran dan Hadis dapat digunakan atau dapat menggunakan Qiyas. Qiyas dibagi menjadi dua pokok, yaitu, yang pertama maqis’alaih, yaitu tempat meng-qiyas-kan, yang kedua, yaitu maqis, yaitu yang di-qiyas-kan. Qiyas adalah perbandingan, yaitu maksudnya membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan umatnya.
4.      Ijma
Ijma artinya yaitu cita-cita, rencana, dan kesepakatan. Proses penyusunan hokum Islam yang diterapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian hokum dan kompilasi. Ijma’ adalah bahan-bahan yang dimaksud dan diangkat dari berbagai kitab yang biasa dipergunakan sebagai sumber pengambilan dalam menetapkan suatu hokum yang dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan sebagai kompilasi hokum Islam.[7]

D.    Konsep Dasar Ilmu Fiqih
Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukalaf dilihat dari sudut hukum syara’.perbuatan tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1.      Ibadah
Bagian ibadah mencakup segala persoalan yang pada pokokny aberkaitan dengan urusan akhirat. Artinya segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
2.      Mu’amalah
Bagian mu’amalah yang mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta seperti, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. pada bagian ini juga dimasukan persoalan munakahah dan siyasah
3.      ‘Uqubah
Bagian ‘uqubah yang mencakup segala persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman, seperti qisas, had, diyat, dan ta’zir.[8]

E.     Ciri Khas Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih sebagai suatu bidang keilmuan memiliki ciri khas, diantaranya:
1.      Al Ahkam (tentang hukum-hukum)
Pengetahuan manusia bermacam-macam. Tidak semua pengetahuan disebut fiqh. Fiqh adalah pengetahuan manusia khusus mengenai hukum-hukum saja. Adapun pengetahuan manusia tentang selain hukum tidak disebut fiqh. Pengetahuan tentang hukum-hukum tersebut sudah ada pada masa Sahabat Nabi SAW dan sahabat-sahabat yang mengetahui hukum-hukum tersebut disebut Faqih, yaitu orang yang ahli hukum-hukum dan orang yang hanya membawa atau mempunyai buku fiqh, meskipun banyak dan mampu membacanya, tidak disebut faqih (ahli fiqh).
2.      Asy Syar’iyah (yang diambil dari Syariat)
Di atas telah dijelaskan bahwa hakikat fiqh adalah pengetahuan manusia khusus mengenai hukum-hukum saja. Seperti kita ketahui sumber hukum yang dikenal dan berlaku dalam masyarakt manusia bermacam-macam. Fiqh bukan pengetahuan menusia tentang semua hukum apa saja, tetapi khusus tentang hukum-hukum yang diambil dari syara’ saja.
Dalam pengertian fiqh di atas  diungkapkan dengan kata Asy Syar’iyah. Pengertian kata Asy Syar’iyah tersebut ialah :“Hukum-hukum yang diambil (diperoleh) dari syara’, di mana Nabi Muhammad yang mulia diutus untuk menyampaikannya.” Al Bannani menjelaskan maksudnya lebih jelas lagi yaitu :“Hukum-hukum yang diambil dari dalil-dalil yang ditetapkan Pencipta Syariat.”Pencipta syariat adalah Allah Ta’ala.
3.      Al ‘Amaliyah (berkenaan dengan kaifiyyah amal perbuatan)
Kata Al ‘Amaliyah memberikan batasan bahwa fiqh terbatas pada hukum-hukum yang berkenaan dengan kaifiyyah (cara) amal perbuatan saja. Dengan pembatasan ini, maka pengetahuan manusia tentang akidah tidak termasuk fiqh, karena akidah bukan kaifiyyah amal perbuatan. Dari sini jelaslah ruang lingkup fiqh.
Oleh karena itu, sebagaimana dikatakan Bannany “hukum-hukum fiqh itu berkenaan dengan kaifiyyah (cara pelaksanaan) amal perbuatan adalah kebanyakannya (pada umumnya) saja.”, bukan mutlak semua hukum dalam fiqh seperti itu.
Ada ulama, seperti Al Amidi, mengganti kata Al ‘Amaliyah (amal perbuatan) dalam pengertian fiqh ini dengan kata Al Far’iyah (cabang). Tujuan Al Amidi ialah untuk membedakan fiqih dari pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih. Misalnya asas bahwa dalil-dalil adalah hujjah (menjadi pegangan dalam menetapkan hukum). Dalil ialah seperti Al Quran, Sunnah dan lain-lain. Pengetahuan tentang asas tersebut termasuk hukum-hukum pokok (primer), bukan bidang fiqh, karena fiqh membahas hukum-hukum yang bukan pokok (primer). Sebab itu pantas disebut dengan cabang (sekunder).
4.      Al Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat
Ciri ini mengandung informasi tentang bagaimana lahirnya fiqh. Kalimat ini mengungkapkan hakikat bahwa pengetahuan tentang hukum-hukum amal perbuatan mukallaf (orang yang diwajibkan melaksanakan hukum) tersebut tidak ditetapkan berdasarkan keinginan ahli fiqih, tetapi berdasarkan dalil-dalil (dasar-dasar) hukum. Jelas dari pengertian fiqih di atas bahwa fiqih mempunyai sumber yang lebih dikenal dengan istilah dalil.[9]

F.     Syari’at dan Hukum Islam
1.      Syariat Islam
Menurut bahasa, syri’at berarti jalan. menurut istilah, terdapat dua pandangan besar mengenai syari’at, diantaranya:
Menurut imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, mengatakan bahwa syari’at adalah semua yang diajarkan oleh Nabi besar Muhammad SAW yang bersumber pada wahyu Allah SWT dan merupakan bagian dari ajaran islam[10]
Menurut imam Idris Asy-Syafi’i, pendiri madzhab syafi’i mengemukakan bahwa syari’at adalah peraturan-peraturan lahir batin bagi umat manusia yang bersumber pada wahyu Allah. Peraturan-peraturan lahir tersebut meliputi cara bagaimana manusia berhubungan dengan Allah.[11]
Bagi umat islam, syari’at itu merupakan suatu ilmu pengetahuan yang suci sehingga orang-orang harus berhati-hati dalam melakukan pendekatan, menganalisis dan menarik kesimpulan  karena kesalahan terhadap syari’at dapat berakibat dosa.[12]
2.      Hukum Islam
Hukum islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan ‘islam’. dalam Kamus Besar Baha sa Indonesia, kata hukum diartikan sebagai:
(1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
(2) Undang-undang yang mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) Putusan yang ditetapkan oleh hakim[13]
Dan secara sederhana,hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh penguasa[14]
Tiap-tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Begitu pula dengan agama Islam, yaitu agama yang memiliki aturaan yang bersumber dari al-Qur’an dan dilengkapi aturannya dalam hadits Nabi SAW. Berikut adalah macam-macam hukum Islam:


1.      Wajib
Sesuatu perbuatan yang jika dikerjanan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa. Contohnya shalat lima waktu
2.      Sunnah
Sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa atau hukuman. Contohnya shalat rawatib.
3.      Haram
Sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contohnya berbuat zina, judi.
4.      Makruh
Sesuatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya. Contohnya makan bawang, merokok.
5.      Mubah
Sesuatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara meengerjakannya atau meninggalkannya. Contohnya makan,  olahraga.
G.    Perbedaan Syari’at dan Fiqih dan Hukum Islam
Dari paparan diatas, dapat diketahui perbedaan antara syari’at, fiqih, dasn hukum islam, diantaranya:
1.      Syariat adalah 
a)      wahyu Allah dan  sabda Rasulullah, merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang islam.
b)      Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah).
c)      Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
d)     Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung.

2.       Fiqh artinya
a)      Faham dan berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad  untuk diterapkan pada  perbuatan manusia  yang  telah dewasa yang sehat akalnya 
b)      Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
c)      Berasal dari hasil pemikiran manusia tetapi tetap berpegang teguh pada al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas.
3.      Hukum Islam
a)      Hukum Islam berdasarkan pertimbangan akal manusia dan didasarkan pada wahyu  Allah.
b)      Cakupan hukum Islam sangat luas
c)      Hukum Islam didasarkan untuk tujuan menciptakan kemaslahatan dunia dan akhirat
d)     Hukum Islam erat kaitannya dengan akhlak
e)      Hukum Islam menyeimbangkan kebutuhan individu, masyarakat, agama, dan negara.[15]
H.    Contoh Syariat dan Fiqh
Sebelum mengerjakan shalat, orang Islam disyari’atkan mengerjakan wudlu terlebih dahulu dengan syari’at Allah dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى اْلمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا
 بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى اْلكَعْبَيْنِ....
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah mukamu, kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki... “ (QS. Al-Maidah : 6)
Untuk mengerjakan wudlu, para Imam Madzhab sepakat bahwa membasuh muka, membasuh kedua tangan, dan kedua kaki serta menyapu kepala adalah keempat hal yang harus dikerjakan sebagai rukun wudlu dan mengenai rukun wudlu, terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut :
a.     Menurut golongan Hanafi, membasuh muka, membasuh kedua
tangan, menyapu kepala, dan membasuh kedua kaki.
b.    Menurut golongan Syafi’i, niat, membasuh muka, membasuh
kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, dan tertib.
c.     Menurut golongan Ahmad, niat, membasuh muka, membasuh
kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, tertib, dan
muwalah.
d.    Menurut golongan Maliki, niat, membasuh muka, membasuh
kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, muwalah,
dan tadlik.[16]
I.       Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih
Hukum mempelajari Ilmu Fiqih tebagi kepada dua bagian:
1.                Ilmu fiqih yang wajib dipoelajari oleh seluruh umat islam yang mukallaf, seperti mempelajari masalah shalat, puasa, dan lain-lain
2.                Ilmu fiqih yang wajib dipelajari oleh sebagian orang yang ada dalam kelompok meraka, seperti mengetahui masalah ruju,, syarat-syarat menjadi qadhi atau wali hakim, dan lain-lain.








BAB III

PENUTUP
A.    Simpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.
Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukalaf dilihat dari sudut hukum syara’ yang terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.
Ilmu fiqih sebagai suatu bidang keilmuan memiliki ciri khas, diantaranya: Al Ahkam (tentang hukum-hukum), Asy Syar’iyah (yang diambil dari Syariat), Al ‘Amaliyah (berkenaan dengan amal perbuatan), Al Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat (diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut)
Antara fiqh, syariat, dan hukum islam ada satu persamaan yang mengaitkan antara ketiganya. Fiqh adalah aturan yang baru diterapkan pada zaman nabi Muhammad. Syariat adalah aturan Allah yang telah diterapkan sejak nabi terdahulu Adam, As. Hingga sekarang dan berlaku sangat umum. Sedangkan Hukum lebih ditekankan kepada analisis suatu peristiwa pada dasar hukum al-Qur’an dan as-Sunnah

B.     Saran
Demikian makalah ini kami buat. Kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Untuk itu, lami meminta kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah  ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kami selaku penulis dan umumnya bagi pembaca semua. Terima kasih.



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Anwar, Syahrul. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. 2010. Bogor : Ghalia Indonesia.
Hasan, Rosyad Khalil. Tarikh Tasyri’. 2009. Jakarta: Amzah.
Zuhri, Saifudin. Ushul Fiqih. 2011. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Nata, Abuddin. Masail Fiqhiyyah. 2006.  Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Koto, Alauddin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. 2004. Jakarta : Fajar Interpratama Offset.
Timur Jaelani, Dkk. Ilmu Fiqih. 1982. Yogyakarta. : Rajagrafindo Persada.
Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqih. 2014. Jakarta : Kencana Prenadamedia group.
Ramulyo, Mohd Idris. Asas-Asas Hukum Islam. 1995. Jakarta : Sinar Grafika
Sofyan. Fiqih Alternatif. 2013. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Zaidan, Abdul Karim. Pengantar Studi Syari’ah. 2008. Jakarta : Robbani Press
Hakim, Abdul Hamid. As-Sulam. 1998. Jakarta : Maktabah sa’diyah Putra.
Sutrisno. Nalar Fiqih Gus Mus. 2010. Yogyakarta : Mitra Pustaka.



[1] Sutrisno. Nalar Fiqih Gus Mus. 2010. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
[2] Abu al-Husain Ahmad ibnu Faris ibn Zakariya, Mu’jam maqayis al-lughah, (beirut: Dar Ihya al-turats al-‘Arabi, 2001 M/1422H), hlm. 442.
[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Mesir: Dar al-Fikr Al-‘Arabi,t,th.), h. 56; Saifuddin al-Amidi, Al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam, jilid 1, (Kairo:Muassal al-Halabi, 1976), hlm. 8.
[4] Manna al-Qaththan, Tarikh al-Tasyri’al-Islami:Al-Tasyri’wa al-Fiqh(Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1422H),hlm. 183.
[5] Abdul Hamid Hakim, As-Sulam:Ushul Fiqih(Jakarta: Maktabah sa’diyah Putra, 1998),hlm. 5
[6] Zaidan, Abdul Karim. Pengantar Studi Syari’ah.(Jakarta : Robbani Press,2008) hlm.44-48
[7] Koto, Alauddin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. (Jakarta : Fajar Interpratama Offset, 2004)) hlm. 59-84
[8]Sofyan. Fiqih Alternatif. (Yogyakarta : Mitra Pustaka,2013) hlm.  8-10.
[9] Ramulyo, Mohd Idris. Asas-Asas Hukum Islam.( Jakarta : Sinar Grafika, 1995). hlm. 17-20
[10] Ramulyo.Mohd.Idris, Asas-Asas Hukum Islam (Karya Unipress perancang kulit samanhudi, 1995), hal. 11
[11] ibid, lihat hlm. 15-16
[12] ibid, lihat hlm. 16
[13] Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, hal. 410
[14] Muhammad Daud Ali, 1996: 38
[15] Anwar, Syahrul. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010). hlm. 23-25.
[16] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Hukum Fiqih Lengkap), (Bandung, Sinar Baru, 1982), hal. 419
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar