MAKALAH
KONSEP DASAR DAN CIRI KHAS ILMU FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ilmu Fiqih
Dosen Pengampu : Supangat, M.Ag.
Disusun Oleh :
Fajar Siddiq 1602046083
Lauhatun Nasihah 1602046084
PROGRAM
STUDY ILMU FALAK
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Fiqih Islam merupakan salah
satu bidang studi Islam yang paling terkenal atau dikenal oleh masyarakat. Ini
terjadi karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat, dan itu
terjadi dari sejak lahir sampai dengana meninggal dunia, manusia itu selalu
berhubungan dengan Fiqih.
Karena sifat dan fungsinya
yang demikian itu maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal. Ilmu al-hal
yaitu Ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan juga
termasuk ilmu yang wajib dipelajari oleh manusia, karena dengan Ilmu itu pula
seseorang baru bisa atau seseorang baru dapat melaksanakan
kewajibannya mengabdi kepada Allah SWT melalui ibadah seperti dalam
melaksanakan sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.
Fiqih selalu menyertai seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari mulai
dari bangun tidur hingga tidur kembali dan selalu menyertai semua kegiatan
seorang muslim. Jadi fiqih mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam islam
terutama dalam mengarahkan apa dan bagaimana seorang muslim bertindak dan
melakukan kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari.
Secara sederhana, fiqih bisa dipahami sebagai hasil dari pemikiran manusia
tentang sesuatu hal yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa fiqih merupakan penjabaran yang
lebih rinci dari tentang syari’at untuk
memudahkan dalam mengamalkan syari;at. Adapun ruang lingkup yang dikaji fiqih
meliputi hubungan manusia dengan Allah SWT yang biasa disebut dengan ibadah dan
hubungan manusia ddengan sesamanya atau yang biasa disebut dengan mu’amalah.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
digunakan untukk membatai pembahasan materi yang dibahas dalam pembuatan
makalah ini. Adapun yang dipakai penulis dalam penyusunan makalah ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan ilmu fiqih?
2. Apa manfaat mempelajari ilmu fiqih?
3. Apa saja konsep dasar dan ciri khas dalam ilmu
fiqih?
4. Apa itu syari’at dan hukum islam?
5. Apa saja perbedaan mengenai ilmu fiqih, syari’at
dan hukum islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqih
Kata Fiqih dalam al-Qur’an disebut sebanyak 20 kali dalam bentuk kata kerja
(fi’il) dan berbagai derefiasinya[1]. Fiqih
menurut bahasa artinya pengetahuan dan pemahaman yang mendalam (تفهم )[2],
sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad saw, yaitu :
1. Al-qur’an : surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”
2. Al-hadits, HR. Bukhori sebagai
berikut
من يرد الله خيرا يفقهه في الدين
“jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang , dia akan
memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam) kepadanya
Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah adalah sebagaimana yang elah
dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1. Abdul Wahab Kholaf
الفقه
هو العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang
diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”[3]
disebut ilmu karena fiqih
merupakan garapan manusia dengan mempergunakan metode metode tertentu,seperti
qiyas lain-lain. disebut praktis karenakarena fiqih berisi pedoman bagi kaum
muslimin dalam melakukan segala aktifitas ibadah maupun mu’amalah. dengan
demikian, hukum-hukum aqidah dan akhlak tidak termasuk fiqih karena fiqih
adalah hukum-hukum syara’ yang diambil dari proses istinbathdan
nadzar(analisis) dari sumber-sumber
primernya berupa al-Qur’an dan hadits. Dan sumber-sumber ini bersifat
tafsili(terperinci)
Dewasa ini, terminologi
fiqih juga tidak lagi dimaksudkan sebagai seperangkat imu tentang hukum,
melainkan hukum-hukum fiqhiyyah itu sendiri disebut fiqih. dengan ungkapan
lain, fiqih adalah produk hukum yang dihasilkanulama berdasarkan pemahaman
mereka terhadap suatu nash. Atau dalam terminologi Manna al-Qathathan, fiqih
adalah
الفقه
هو العلم مجموعة الاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang himpunan hukum syara’ yang bersifat
praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”[4]
Ahmad Bin Muhammad Dimyati mengemukakan pengertian fiqih
sebagai:
العلم
بالاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ dengan menggunakan jalan ijtihad[5]
Dari definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu
yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil
yang tafsili yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik
yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut
dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara’. Maka berdasarkan
petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum
baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang
tidak ada nashnya, dinamakan fiqih
B. Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih, sebagai
suatu keilmuan memiliki banyak manfaat dan diantara manfaat mempelajari ilmu
fiqih adalah sebagai berikut:
1. Sebagai benteng bagi umat Islam agar tidak
lemah dan runtuh karena hilangnya ilmu syari’at
2. Menjadikan manusia yang tafaqquh fidin
3. Agar manusia memiliki pengetahuan mengenai hukum syara yang mempunyai dua fungsi, yaitu melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
4. merupakan perwujudan dari kehendak Allah yang mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia.
5. mewujudkan insan yang berlandaskan islam dan memahami syari’at.[6]
C.
Dasar-Dasar Ilmu Fiqih
Perkataan dasar yang dipergunakan
untuk penulisan ini bukanlah dasar dalam pengertian benda (seperti dasar kain
untuk baju misalkan). Akan tetapi dasar ialah bahan-bahan yang dipergunakan
oleh fikiran manusia untuk membuat hukum
fiqih dan yang menjadi dasarnya ialah:
1. Al-Quran
Al-Qur’an yaitu
kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dibacakan secara
mutawatir, diturunkan untuk digunakan menjadi petunjukhidup bagis seluruh
manusia, AlQuran merupakan mukjizat bagi bagi Nabi sampai akhir zaman. AlQuran
terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat.
2. Hadits
Hadits yaitu ucapan atau perbuatan Nabi dan ucapan atau
perbuatan Nabi itu untuk menjelaskan AlQuran kepada umat Islam. Menurut
istilah, perkataan Nabi, perbuatannya dan taqririyah (yakni ucapan dan
perbuatan sahabat beliau dan dibenarkan oleh Nabi). Hadis Nabi yang dimaksud
yaitu berupa sunah qauliyah, sunah fi’liyah, dan sunah taqririyah.
3. Qiyas
Qiyas yaitu
dipergunakan untuk menetapkan hokum suatu masalah, dan jika tidak ada atau
tidak terdapat dalam AlQuran dan Hadis dapat digunakan atau dapat menggunakan
Qiyas. Qiyas dibagi menjadi dua pokok, yaitu, yang pertama maqis’alaih, yaitu
tempat meng-qiyas-kan, yang kedua, yaitu maqis, yaitu yang di-qiyas-kan. Qiyas adalah perbandingan, yaitu maksudnya
membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan umatnya.
4. Ijma’
Ijma artinya yaitu cita-cita, rencana, dan kesepakatan. Proses penyusunan
hokum Islam yang diterapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian
hokum dan kompilasi. Ijma’ adalah bahan-bahan yang dimaksud dan diangkat dari
berbagai kitab yang biasa dipergunakan sebagai sumber pengambilan dalam
menetapkan suatu hokum yang dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan
bahwa yang diartikan sebagai kompilasi hokum Islam.[7]
D. Konsep Dasar Ilmu Fiqih
Pada pokoknya yang
menjadi objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukalaf dilihat dari sudut
hukum syara’.perbuatan tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok besar,
yaitu:
1. Ibadah
Bagian ibadah mencakup
segala persoalan yang pada pokokny aberkaitan dengan urusan akhirat. Artinya
segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT
seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
2. Mu’amalah
Bagian mu’amalah yang
mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta seperti, seperti jual-beli,
sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. pada bagian ini
juga dimasukan persoalan munakahah dan siyasah
3. ‘Uqubah
Bagian ‘uqubah yang
mencakup segala persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti
pembunuhan, pencurian, perampokan, pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini
juga membicarakan hukuman-hukuman, seperti qisas, had, diyat, dan ta’zir.[8]
E. Ciri Khas Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih sebagai suatu bidang keilmuan memiliki ciri
khas, diantaranya:
1. Al Ahkam (tentang
hukum-hukum)
Pengetahuan
manusia bermacam-macam. Tidak semua pengetahuan disebut fiqh. Fiqh adalah
pengetahuan manusia khusus mengenai hukum-hukum saja. Adapun pengetahuan
manusia tentang selain hukum tidak disebut fiqh. Pengetahuan tentang
hukum-hukum tersebut sudah ada pada masa Sahabat Nabi SAW dan sahabat-sahabat
yang mengetahui hukum-hukum tersebut disebut Faqih, yaitu orang yang ahli
hukum-hukum dan orang yang hanya membawa atau mempunyai buku fiqh, meskipun
banyak dan mampu membacanya, tidak disebut faqih (ahli fiqh).
2. Asy Syar’iyah (yang diambil dari Syariat)
Di atas
telah dijelaskan bahwa hakikat fiqh adalah pengetahuan manusia khusus mengenai
hukum-hukum saja. Seperti kita ketahui sumber hukum yang dikenal dan berlaku
dalam masyarakt manusia bermacam-macam. Fiqh bukan pengetahuan menusia tentang
semua hukum apa saja, tetapi khusus tentang hukum-hukum yang diambil dari
syara’ saja.
Dalam
pengertian fiqh di atas diungkapkan
dengan kata Asy Syar’iyah. Pengertian kata Asy Syar’iyah tersebut ialah
:“Hukum-hukum yang diambil (diperoleh) dari syara’, di mana Nabi Muhammad yang
mulia diutus untuk menyampaikannya.” Al Bannani menjelaskan maksudnya lebih
jelas lagi yaitu :“Hukum-hukum yang diambil dari dalil-dalil yang ditetapkan
Pencipta Syariat.”Pencipta syariat adalah Allah Ta’ala.
3. Al ‘Amaliyah (berkenaan dengan kaifiyyah amal perbuatan)
Kata Al
‘Amaliyah memberikan batasan bahwa fiqh terbatas pada hukum-hukum yang
berkenaan dengan kaifiyyah (cara) amal perbuatan saja. Dengan pembatasan ini,
maka pengetahuan manusia tentang akidah tidak termasuk fiqh, karena akidah
bukan kaifiyyah amal perbuatan. Dari sini jelaslah ruang lingkup fiqh.
Oleh karena
itu, sebagaimana dikatakan Bannany “hukum-hukum fiqh itu berkenaan dengan
kaifiyyah (cara pelaksanaan) amal perbuatan adalah kebanyakannya (pada umumnya)
saja.”, bukan mutlak semua hukum dalam fiqh seperti itu.
Ada ulama,
seperti Al Amidi, mengganti kata Al ‘Amaliyah (amal perbuatan) dalam pengertian
fiqh ini dengan kata Al Far’iyah (cabang). Tujuan Al Amidi ialah untuk
membedakan fiqih dari pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih. Misalnya asas
bahwa dalil-dalil adalah hujjah (menjadi pegangan dalam menetapkan hukum).
Dalil ialah seperti Al Quran, Sunnah dan lain-lain. Pengetahuan tentang asas
tersebut termasuk hukum-hukum pokok (primer), bukan bidang fiqh, karena fiqh
membahas hukum-hukum yang bukan pokok (primer). Sebab itu pantas disebut dengan
cabang (sekunder).
4. Al Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat
Ciri ini
mengandung informasi tentang bagaimana lahirnya fiqh. Kalimat ini mengungkapkan
hakikat bahwa pengetahuan tentang hukum-hukum amal perbuatan mukallaf (orang
yang diwajibkan melaksanakan hukum) tersebut tidak ditetapkan berdasarkan
keinginan ahli fiqih, tetapi berdasarkan dalil-dalil (dasar-dasar) hukum. Jelas
dari pengertian fiqih di atas bahwa fiqih mempunyai sumber yang lebih dikenal
dengan istilah dalil.[9]
F. Syari’at dan Hukum Islam
1. Syariat Islam
Menurut
bahasa, syri’at berarti jalan. menurut istilah, terdapat dua pandangan besar
mengenai syari’at, diantaranya:
Menurut
imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, mengatakan bahwa syari’at adalah semua
yang diajarkan oleh Nabi besar Muhammad SAW yang bersumber pada wahyu Allah SWT
dan merupakan bagian dari ajaran islam[10]
Menurut imam
Idris Asy-Syafi’i, pendiri madzhab syafi’i mengemukakan bahwa syari’at adalah
peraturan-peraturan lahir batin bagi umat manusia yang bersumber pada wahyu
Allah. Peraturan-peraturan lahir tersebut meliputi cara bagaimana manusia
berhubungan dengan Allah.[11]
Bagi umat
islam, syari’at itu merupakan suatu ilmu pengetahuan yang suci sehingga
orang-orang harus berhati-hati dalam melakukan pendekatan, menganalisis dan
menarik kesimpulan karena kesalahan
terhadap syari’at dapat berakibat dosa.[12]
2. Hukum Islam
Hukum islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’
dan ‘islam’. dalam Kamus Besar Baha sa Indonesia, kata hukum diartikan sebagai:
(1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat
(2) Undang-undang yang mengatur pergaulan hidup
masyarakat
(3) Putusan yang ditetapkan oleh hakim[13]
Dan secara sederhana,hukum dapat dipahami sebagai
peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam
suatu masyarakat, baik norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat maupun norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan
oleh penguasa[14]
Tiap-tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata
aturan yang harus ditaati. Begitu pula dengan agama Islam, yaitu agama yang
memiliki aturaan yang bersumber dari al-Qur’an dan dilengkapi aturannya dalam
hadits Nabi SAW. Berikut adalah macam-macam hukum Islam:
1.
Wajib
Sesuatu
perbuatan yang jika dikerjanan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan
akan mendapat siksa. Contohnya shalat lima waktu
2.
Sunnah
Sesuatu
perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan
tidak akan mendapatkan siksa atau hukuman. Contohnya shalat rawatib.
3.
Haram
Sesuatu
perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan
akan mendapatkan pahala. Contohnya berbuat zina, judi.
4.
Makruh
Sesuatu
perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada
mengerjakannya. Contohnya makan bawang, merokok.
5.
Mubah
Sesuatu
perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara meengerjakannya atau
meninggalkannya. Contohnya makan,
olahraga.
G.
Perbedaan Syari’at dan Fiqih dan Hukum Islam
Dari paparan diatas, dapat diketahui
perbedaan antara syari’at, fiqih, dasn hukum islam, diantaranya:
1. Syariat adalah
a)
wahyu Allah dan
sabda Rasulullah, merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya,
yang wajib diikuti oleh orang islam.
b)
Objeknya meliputi bukan
saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah).
c)
Sumber Pokoknya ialah
berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari
wahyu.
d)
Sanksinya adalah
pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh
manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung.
2. Fiqh artinya
a)
Faham dan berusaha
memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah nabi
Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang
telah dewasa yang sehat akalnya
b)
Objeknya peraturan
manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan
makhluk lain.
c)
Berasal dari hasil
pemikiran manusia tetapi tetap berpegang teguh pada al-Qur’an, hadits,
ijma’ dan qiyas.
3. Hukum Islam
a)
Hukum
Islam berdasarkan pertimbangan akal manusia dan didasarkan pada wahyu Allah.
b)
Cakupan
hukum Islam sangat luas
c)
Hukum
Islam didasarkan untuk tujuan menciptakan kemaslahatan dunia dan akhirat
d)
Hukum
Islam erat kaitannya dengan akhlak
e)
Hukum
Islam menyeimbangkan kebutuhan individu, masyarakat, agama, dan negara.[15]
H. Contoh Syari’at dan Fiqh
Sebelum mengerjakan shalat,
orang Islam disyari’atkan mengerjakan wudlu terlebih dahulu dengan syari’at Allah dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى اْلمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا
بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
اْلكَعْبَيْنِ....
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah mukamu,
kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki... “ (QS. Al-Maidah :
6)
Untuk mengerjakan wudlu, para Imam Madzhab sepakat bahwa membasuh muka,
membasuh kedua tangan, dan kedua kaki serta menyapu kepala adalah keempat hal
yang harus dikerjakan sebagai rukun wudlu dan mengenai rukun wudlu, terdapat
perbedaan pendapat sebagai berikut :
a. Menurut golongan Hanafi, membasuh muka, membasuh
kedua
tangan, menyapu kepala, dan membasuh kedua kaki.
b. Menurut golongan Syafi’i, niat, membasuh muka,
membasuh
kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, dan tertib.
c. Menurut golongan Ahmad, niat, membasuh muka,
membasuh
kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, tertib, dan
muwalah.
d. Menurut golongan Maliki, niat, membasuh muka, membasuh
kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, muwalah,
dan tadlik.[16]
I. Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih
Hukum mempelajari Ilmu Fiqih tebagi kepada dua bagian:
1.
Ilmu fiqih yang wajib
dipoelajari oleh seluruh umat islam yang mukallaf, seperti mempelajari masalah
shalat, puasa, dan lain-lain
2.
Ilmu fiqih yang wajib
dipelajari oleh sebagian orang yang ada dalam kelompok meraka, seperti
mengetahui masalah ruju,, syarat-syarat menjadi qadhi atau wali hakim, dan
lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu
yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil
yang tafsili yang terdapat dalam al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.
Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan
mukalaf dilihat dari sudut hukum syara’ yang terbagi dalam tiga kelompok besar,
yaitu ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.
Ilmu fiqih sebagai suatu bidang keilmuan memiliki ciri
khas, diantaranya: Al Ahkam (tentang hukum-hukum), Asy Syar’iyah (yang
diambil dari Syariat), Al ‘Amaliyah (berkenaan dengan amal perbuatan), Al
Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat (diperoleh dari dalil-dalil yang
terperinci bagi hukum-hukum tersebut)
Antara fiqh, syariat, dan hukum islam ada satu
persamaan yang mengaitkan antara ketiganya. Fiqh adalah aturan yang baru
diterapkan pada zaman nabi Muhammad. Syariat adalah aturan Allah yang telah
diterapkan sejak nabi terdahulu Adam, As. Hingga sekarang dan berlaku sangat
umum. Sedangkan Hukum lebih ditekankan kepada analisis suatu peristiwa pada
dasar hukum al-Qur’an dan as-Sunnah
B. Saran
Demikian makalah ini kami buat. Kami yakin makalah ini
masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Untuk itu, lami
meminta kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi
kami selaku penulis dan umumnya bagi pembaca semua. Terima kasih.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anwar, Syahrul. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. 2010. Bogor : Ghalia Indonesia.
Hasan, Rosyad Khalil. Tarikh Tasyri’. 2009. Jakarta: Amzah.
Zuhri, Saifudin. Ushul Fiqih. 2011. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Nata, Abuddin. Masail Fiqhiyyah. 2006. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Koto, Alauddin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. 2004. Jakarta : Fajar
Interpratama Offset.
Timur Jaelani, Dkk. Ilmu Fiqih. 1982. Yogyakarta. : Rajagrafindo
Persada.
Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqih. 2014. Jakarta : Kencana Prenadamedia
group.
Ramulyo, Mohd Idris. Asas-Asas Hukum Islam. 1995. Jakarta : Sinar
Grafika
Sofyan. Fiqih Alternatif. 2013. Yogyakarta : Mitra Pustaka
Zaidan, Abdul Karim. Pengantar Studi Syari’ah. 2008. Jakarta :
Robbani Press
Hakim, Abdul Hamid. As-Sulam. 1998. Jakarta : Maktabah
sa’diyah Putra.
Sutrisno. Nalar Fiqih Gus Mus. 2010.
Yogyakarta : Mitra Pustaka.
[1] Sutrisno.
Nalar Fiqih Gus Mus. 2010. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
[2] Abu al-Husain
Ahmad ibnu Faris ibn Zakariya, Mu’jam maqayis al-lughah, (beirut: Dar Ihya
al-turats al-‘Arabi, 2001 M/1422H), hlm. 442.
[3] Muhammad Abu
Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Mesir: Dar al-Fikr Al-‘Arabi,t,th.), h. 56; Saifuddin
al-Amidi, Al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam, jilid 1, (Kairo:Muassal al-Halabi, 1976),
hlm. 8.
[4] Manna
al-Qaththan, Tarikh al-Tasyri’al-Islami:Al-Tasyri’wa al-Fiqh(Riyadh: Maktabah
al-Ma’arif, 1422H),hlm. 183.
[5] Abdul Hamid
Hakim, As-Sulam:Ushul Fiqih(Jakarta: Maktabah sa’diyah Putra, 1998),hlm. 5
[6] Zaidan, Abdul Karim. Pengantar Studi Syari’ah.(Jakarta : Robbani
Press,2008) hlm.44-48
[7] Koto, Alauddin. Ilmu
Fiqih dan Ushul Fiqih. (Jakarta : Fajar Interpratama Offset, 2004)) hlm.
59-84
[8]Sofyan. Fiqih Alternatif. (Yogyakarta : Mitra Pustaka,2013) hlm. 8-10.
[9] Ramulyo, Mohd Idris. Asas-Asas Hukum Islam.( Jakarta : Sinar
Grafika, 1995). hlm. 17-20
[10]
Ramulyo.Mohd.Idris, Asas-Asas Hukum Islam (Karya Unipress perancang kulit
samanhudi, 1995), hal. 11
[11] ibid, lihat
hlm. 15-16
[12] ibid, lihat
hlm. 16
[13] Tim Penyusun
Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, hal. 410
[14] Muhammad Daud
Ali, 1996: 38
[15] Anwar, Syahrul. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010). hlm. 23-25.
[16] H. Sulaiman
Rasyid, Fiqih Islam (Hukum Fiqih Lengkap), (Bandung, Sinar Baru, 1982), hal.
419